Pemerintah berjanji akan mengalokasikan tanah-tanah tak "bertuan" untuk petani dan nelayan serta masyarakat yang membutuhkan tanah untuk dimanfaatkan. Alokasi tanah ini setelah pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah terlantar diseluruh Indonesia.

Sebagian tanah-tanah tersebut juga menjadi tanah-tanah cadangan umum negara. Sebagian besar untuk masyarakat. Mmasyarakat disini adalah masyarakat yang membutuhkan tanah. Petani, nelayan ataupun masyarakat yang tidak mempunyai tanah.

"Penertiban tanah terlantar dari data yang kami punya. Terdapat tanah hak dan ijin lokasi seluas 7.218.410 ha yang terindikasi terlantar. Ini baru terindikasi terlantar, belum  diputuskan ini tanah terlantar atau bukan kemudian dari tanah seluas ini ada 4.801.876 ha yang terindikasi terlantar," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kurnia Toha, kepada wartawan di Kantor BPN, Jakarta, Senin. l antaraNews l