Rabu, 20 Juli 2011

UMP WARTAWAN

Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi: perusahaan pers wajib memberikan upah kpd wartawan dan karyawannya sesuai dgn upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun. Perusahaan pers yg tdk memberikan upah sesuai UMP berarti melanggar peraturan standar perusahaan pers dan tdk menghargai nilai-nilai yg ada di dlm masyarakat pers. /ANTARANEWS/

Tidak ada komentar: