sahabat sy, sahabat semua suku, terdakwa kasus korupsi APBD Langkat Syamsul Arifin dgn kursi roda menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7). ia dituntut 5 thn denda Rp500 jt subsider 6 bln penjara krn dinilai tlh menggunakakan uang kas daerah Pemkab langkat 2000-2007 utk kepentingan pribadi serta menyebabkan kerugian negara Rp98,7m /antaranews/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar